Sabtu, 24 Mei 2014

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)


 Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan “PATEN” merupakan suatu sistem pelayanan berstandar nasional terhadap masyarakat pada lingkup Pemerintah Kecamatan  yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, berdasarkan instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Maksud penyelenggaraan  PATEN adalah mewujudkan Pemerintah Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi Kantor/Badan/Dinas pelayanan terpadu di Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia, dengan Tujuan Utama untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dibawah koordinasi dan binaan Camat selaku penanggung jawab penyelenggaraan PATEN.

Upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam mengoptimalkan PATEN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju terwujudnya Good Local Government, meliputi  :
  1. Perlu adanya komitmen pemerintah daerah, baik Bupati, DPRD dan para stakeholders khususnya para camat untuk terselenggaranya PATEN. Termasuk juga para pimpinan SKPD terutama yang menyelenggarakan PTSP harus dengan ”legawa” bersedia mendukung kemungkinan pendelegasian kewenangan pelayanan perijinan kepada camat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.         Upaya ini sudah harus terbangun ditandai dengan tersedianya anggaran dari APBD Kabupaten/kota  untuk masing-masing kecamatan dalam pos pelayanan publik. Selain dari pada itu kecamatan juga harus mengadakan penataan dan pembenahan penyelenggaraan PATEN.
  2. Berdasarkan    Peraturan    Pemerintah   Nomor  19  tahun  2008     tentang Kecamatan telah diatur bahwa kepada camat diberikan Kewenangan Atributif yang melekat pada camat tertutama berhubungan dengan tugas-tugas umum pemerintahan dan kewenangan delegatif yang berkaitan dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi dalam kedudukannya sebagai perangkat daerah. Penyerahan kewenangan dilakukan berdasarkan dua kriteria, pertama eksternalitas, artinya pelimpahan kewenangan memperhatkan dampak yang timbul, dan kedua efisiensi, artinya pelimpahan kewenangan harus memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat dicapai.  Maka perlu segera adanya pendelegasian kewenangan baru  kepada camat sesuai dengan kewenangan delegatif yang dilimpahkan kepada camat tentang tugas pelayanan perijinan dan non-perijinan. Sadu Wasistiono (2003) dalam tulisannya yang berjudul Pola Pendelegasian Kewenangan Dan Hubungan Kelembagaan Organisasi Kecamatan menjelaskan bahwa pada dasarnya terdapat dua pola, yakni pola pendelegasian yang seragam untuk semua kecamatan dan pola yang beranekaragam sesuai karakteristik masing-masing kecamatan.
       
sumber :1. Drs. Joeliono Widyaiswara pada Kantor Diklat Kabupaten Banyumas


             2. Permendagri No. 14 Tahun 2010 tentang PATEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar