Sabtu, 24 Mei 2014

Informasi Publik Hak Anda...!!


Apa itu informasi publik? Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Yang dimaksud ‘badan publik’ adalah badan yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi nonpemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri. Adapun badan publik pemerintah yang sudah sangat jelas dalam UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, BUMN/BUMD, serta organisasi non-pemerintah contohnya partai pollitik dan persatuan atau yayasan yang sesuai dengan kriteria diatas.

Dengan Undang-undang Keterbukaan informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang terkait dengan organisasi tersebut, ada 4 jenis informasi publik yaitu informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang wajib disediakan secara berkala adalah informasi yang berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan dan informasi yang diatur dalam perundang-undangan.

Setiap warga negara Indonesia berhak atas informasi publik dengan mengajukan permohonan permintaan informasi publik kepada badan publik disertai alasan permintaan. Adapun tujuan UU KIP ini adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Sumber : Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar