Apa itu informasi publik? Berdasarkan ketentuan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang
dimaksud informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,
dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan
penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi
lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Yang dimaksud ‘badan publik’ adalah badan yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau
organisasi nonpemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan
masyarakat dan/ atau luar negeri. Adapun badan publik pemerintah yang sudah
sangat jelas dalam UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif,
BUMN/BUMD, serta organisasi non-pemerintah contohnya partai pollitik dan
persatuan atau yayasan yang sesuai dengan kriteria diatas.
Dengan Undang-undang Keterbukaan informasi Publik,
setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang terkait dengan organisasi
tersebut, ada 4 jenis informasi publik yaitu informasi yang wajib disediakan
secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Informasi yang wajib disediakan secara berkala adalah informasi yang berkaitan
dengan badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan dan informasi yang
diatur dalam perundang-undangan.
Setiap warga negara Indonesia berhak atas informasi
publik dengan mengajukan permohonan permintaan informasi publik kepada badan
publik disertai alasan permintaan. Adapun tujuan UU KIP ini adalah untuk
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam
proses pengambilan kebijakan publik.
Sumber : Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar