Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan “PATEN” merupakan suatu sistem pelayanan
berstandar nasional terhadap masyarakat pada lingkup Pemerintah Kecamatan
yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, berdasarkan instruksi Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan. Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Pemerintah Kecamatan
sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi Kantor/Badan/Dinas
pelayanan terpadu di Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia, dengan Tujuan Utama
untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dibawah
koordinasi dan binaan Camat selaku penanggung jawab penyelenggaraan PATEN.
Upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam
mengoptimalkan PATEN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju
terwujudnya Good Local Government, meliputi :
- Perlu adanya komitmen pemerintah
daerah, baik Bupati, DPRD dan para stakeholders khususnya para camat untuk
terselenggaranya PATEN. Termasuk juga para pimpinan SKPD terutama yang
menyelenggarakan PTSP harus dengan ”legawa” bersedia mendukung kemungkinan
pendelegasian kewenangan pelayanan perijinan kepada camat dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Upaya ini sudah harus
terbangun ditandai dengan tersedianya anggaran dari APBD Kabupaten/kota
untuk masing-masing kecamatan dalam pos pelayanan publik. Selain
dari pada itu kecamatan juga harus mengadakan penataan dan pembenahan
penyelenggaraan PATEN.
- Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2008 tentang Kecamatan
telah diatur bahwa kepada camat diberikan Kewenangan
Atributif yang melekat pada camat
tertutama berhubungan dengan tugas-tugas umum pemerintahan dan kewenangan
delegatif yang berkaitan dengan kewenangan
yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan
otonomi dalam kedudukannya sebagai perangkat daerah. Penyerahan kewenangan
dilakukan berdasarkan dua kriteria, pertama eksternalitas,
artinya pelimpahan kewenangan memperhatkan dampak yang timbul, dan
kedua efisiensi, artinya pelimpahan kewenangan harus
memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat dicapai. Maka perlu
segera adanya pendelegasian kewenangan baru kepada camat sesuai
dengan kewenangan delegatif yang dilimpahkan kepada camat tentang tugas
pelayanan perijinan dan non-perijinan. Sadu Wasistiono (2003) dalam
tulisannya yang berjudul Pola Pendelegasian Kewenangan Dan Hubungan
Kelembagaan Organisasi Kecamatan menjelaskan bahwa pada dasarnya terdapat
dua pola, yakni pola pendelegasian yang seragam untuk
semua kecamatan dan pola yang beranekaragam sesuai
karakteristik masing-masing kecamatan.
sumber :1. Drs. Joeliono Widyaiswara pada Kantor Diklat Kabupaten Banyumas
2. Permendagri No. 14 Tahun 2010 tentang PATEN