Sabtu, 24 Mei 2014

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)


 Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan “PATEN” merupakan suatu sistem pelayanan berstandar nasional terhadap masyarakat pada lingkup Pemerintah Kecamatan  yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, berdasarkan instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Maksud penyelenggaraan  PATEN adalah mewujudkan Pemerintah Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi Kantor/Badan/Dinas pelayanan terpadu di Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia, dengan Tujuan Utama untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dibawah koordinasi dan binaan Camat selaku penanggung jawab penyelenggaraan PATEN.

Upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam mengoptimalkan PATEN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju terwujudnya Good Local Government, meliputi  :
  1. Perlu adanya komitmen pemerintah daerah, baik Bupati, DPRD dan para stakeholders khususnya para camat untuk terselenggaranya PATEN. Termasuk juga para pimpinan SKPD terutama yang menyelenggarakan PTSP harus dengan ”legawa” bersedia mendukung kemungkinan pendelegasian kewenangan pelayanan perijinan kepada camat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.         Upaya ini sudah harus terbangun ditandai dengan tersedianya anggaran dari APBD Kabupaten/kota  untuk masing-masing kecamatan dalam pos pelayanan publik. Selain dari pada itu kecamatan juga harus mengadakan penataan dan pembenahan penyelenggaraan PATEN.
  2. Berdasarkan    Peraturan    Pemerintah   Nomor  19  tahun  2008     tentang Kecamatan telah diatur bahwa kepada camat diberikan Kewenangan Atributif yang melekat pada camat tertutama berhubungan dengan tugas-tugas umum pemerintahan dan kewenangan delegatif yang berkaitan dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi dalam kedudukannya sebagai perangkat daerah. Penyerahan kewenangan dilakukan berdasarkan dua kriteria, pertama eksternalitas, artinya pelimpahan kewenangan memperhatkan dampak yang timbul, dan kedua efisiensi, artinya pelimpahan kewenangan harus memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat dicapai.  Maka perlu segera adanya pendelegasian kewenangan baru  kepada camat sesuai dengan kewenangan delegatif yang dilimpahkan kepada camat tentang tugas pelayanan perijinan dan non-perijinan. Sadu Wasistiono (2003) dalam tulisannya yang berjudul Pola Pendelegasian Kewenangan Dan Hubungan Kelembagaan Organisasi Kecamatan menjelaskan bahwa pada dasarnya terdapat dua pola, yakni pola pendelegasian yang seragam untuk semua kecamatan dan pola yang beranekaragam sesuai karakteristik masing-masing kecamatan.
       
sumber :1. Drs. Joeliono Widyaiswara pada Kantor Diklat Kabupaten Banyumas


             2. Permendagri No. 14 Tahun 2010 tentang PATEN

Informasi Publik Hak Anda...!!


Apa itu informasi publik? Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dimaksud informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Yang dimaksud ‘badan publik’ adalah badan yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, atau organisasi nonpemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri. Adapun badan publik pemerintah yang sudah sangat jelas dalam UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, BUMN/BUMD, serta organisasi non-pemerintah contohnya partai pollitik dan persatuan atau yayasan yang sesuai dengan kriteria diatas.

Dengan Undang-undang Keterbukaan informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang terkait dengan organisasi tersebut, ada 4 jenis informasi publik yaitu informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan. Informasi yang wajib disediakan secara berkala adalah informasi yang berkaitan dengan badan publik, kegiatan dan kinerja, laporan keuangan dan informasi yang diatur dalam perundang-undangan.

Setiap warga negara Indonesia berhak atas informasi publik dengan mengajukan permohonan permintaan informasi publik kepada badan publik disertai alasan permintaan. Adapun tujuan UU KIP ini adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Sumber : Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 19 Mei 2014

Komunikasi Dalam Islam


Sebagai orang yang beragama tentunya kita mempunyai ajaran tata krama dan etika dalam lingkungan sosial, pastinya semua agama mengajarkan kebaikan, berbuat baik kepada sesama maupu kepada makhluk ciptaan lainnya. intinya dalam berbuat tesebut manusia melakukan komunikasi baik komunikasi antar pribadi, kelompok maupun massa.
dimana dalam komunikasi ada unsur komunikator, pesan, media dan komunikan agar tercapai kesamaan makna atau efektif harus syarat komunikasi efektif, yaitu keterbukaan, kesetaraan, sikap positif dan dukungan.
dalam islam kita diajarkan untuk selalu berkata yang baik-baik dan berlaku lemah lembut sesuai dengan firman Allah SWT :


“Dan berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu,….”

(Ali Imran ayat 159) 

ayat ini begitu luas makna yang terkandung di dalamnya termasuk yang dimaksud komunikasi efektif, dimana seorang komunikator mempunyai tanggung jawab dengan apa yang disampaikannya dengan baik tanpa harus mencederai fisik maupun perasaan orang yang menjadi komunikan.
Jadi dalam islam jelas kita diajarkan cara berkomunikasi yang baik dengan cara dan tujuan yang baik juga.
ini hanyalah salah satu ayat dalam alquran, masih banyak dalil dalil lain yang mengajarkan kita bagaimana berkomunikasi.

Kamis, 15 Mei 2014

Ilmu Komunikasi

Setiap bentuk kehidupan tidak lepas dari yang namanya komunikasi, sebagai makhluk sosial manusia harus berkomunikasi dengan orang-orang di sekitarnya untuk kebutuhan hidupnya maupun orang lain. Komunikasi berasal dari kata latin communicatio yang bersumber dari kata communis yang berarti sama yang maksudnya sama makna. Jadi makna komunikasi harus ada kesamaan makna antara pihak yang terlibat, menurut Effendy dalam bukunya Ilmu Komunikasi(1992) bahwa :
Kegiatan komunikasi tidak hanya informatif, yakni agar orang lain mengerti dan tahu, tetapi juga persuasif, yaitu agar orang lain bersedia menerima suatu paham atau keyakinan, melakukan suatu perbuatan  atau keyakinan dan lain-lain.
Adapun secara teori ilmu komunikasi terbagi beberapa bagian yaitu :
a.       Teknik Komunikasi (informatif, persuasif, instruktif dan hubungan manusiawi
b.      Tujuan Komunikasi
1)      Perubahan sikap
2)      Perubahan pendapat
3)      Perubahan perilaku
4)      Perubahan sosial
c. Fungsi Komunikasi
6)      Menyampaikan informasi
7)      Mendidik
8)      Menghibur
9)      Mempengaruhi
c.       Model Komunikasi
1)      Komunikasi satu tahap
2)      Komunikasi dua tahap
3)      Komunikasi multi tahap
d.      Bidang Komunikasi
1)      Komunikasi sosial
2)      Komunikasi manajemen
3)      Komunikasi perusahaan
4)      Komunukasi politik
5)      Komunikasi internasional
e.       Komponen Komunikasi
1)      Komunikator
2)      Pesan
3)      Media
4)      Komunikan
5)      Efek
f.       Metode Komunikasi
1)      Jurnalistik
2)      Hubungan masyarakat
3)      Periklanan
4)      Pameran
5)      Publisitas
6)      Propaganda
7)      Perang urat syaraf

8)      Penerangan

sumber buku : Onong Uchjana Effendi. 1992. Ilmu Komunikasi Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Jumat, 25 April 2014

selayang pandang penulis

bingung mau menulis apa di blog ini...bukan karena tidak ada yang di tulis namun saking banyaknya unek-unek ataupun ide yang berjubel di otak ini, akhirnya mampet dehh....
tak kenal maka tak sayang
tapi sekilas saja yaa
saya hanyalah seorang 'kuli negara' plus ibu rumah tangga...
awalnya tidak terbayangkan menjadi pegawai negeri karena waktu itu masih studi...namun coba2nya lolos juga akhirnya studi goodbye demi menjadi kuli..
awal ditempatkan di kantor kecamatan daerah sendiri cuma 300m dari rumah seperti orang gimana gitu..
oke deh singkat cerita ternyata udah mau dua belas tahun kerja di kantor kecamatan
tidak puas bekerja dengan pengetahuan seadanya aja ...beruntung saya dapat kesempatan studi di MMTC Yogyakarta, di tempat ini banyak hal yang saya dapat, disini pula saya sadar dengan kekurangan dan kebodohan saya dalam bekerja selama ini terutama dalam melayani masyarakat..
di MMTC saya belajar bahwa komunikasi adalah hal yang paling penting untuk memberi pemahaman dan pembelajaran kepada masyarkat...jadi masyakat tidak hanya dilayani secara teknis saja namun sisi komunikasinya pun harus tepat dan baik...sehingga dapat menyamankan kedua belah pihak
intinya kita ini pelayan masyarkat harus juga memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada masyarkat bahwa kita punya batas wewenang dan kemampuan dalam melayani.
disinilah pendekatan komunikasi yang berperan penting
yaitu dengan komunikasi efektif
adapun ciri komunikasi efektif (Kumar,2000) adalah :
1. keterbukaan
2. empati
3. dukungan
4. sikap positif
5. kesetaraan
sebagai pelayan masyarakat dituntut memberikan pelayanan terbaik agar citra aparatur pemerintah tidak semakin buruk di mata masyarakat.
semoga selayang pandang ini dapat menjadi pembuka wawasan kita dan menambah kepekaan atas fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat...terimakasih